"Kami tidak mengubah UU Pilkada untuk memasukkan dua parpol yang bersengketa," kata Rambe dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Menurut Rambe, tak ada cara lain untuk memastikan pilkada berjalan lancar, kecuali dengan merevisi UU Pilkada. Dia menjelaskan, peraturan KPU sudah mengatur partai yang berselisih dapat mengikuti pilkada apabila memiliki kekuatan hukum yang inkrah sebelum pendaftaran pada 26-28 Juli mendatang. Jika belum ada keputusan inkrah, kedua kubu yang berselisih harus melakukan islah.
"Kalau sampai pendaftaran belum ada keputusan inkrah dan belum islah lalu bagaimana?" ujar Rambe.
Oleh karena itu, Komisi II mengusulkan agar parpol dapat mengikuti pilkada dengan mengantongi putusan sementara yang ada sebelum pendaftaran.
"Tapi, itu tidak bisa dimasukkan ke PKPU karena tidak ada payung hukumnya. Karena itulah, kita revisi UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum ini," kata politisi Partai Golkar yang mendukung kubu Aburizal Bakrie itu.
Saat ini, Golkar kubu Aburizal dan PPP kubu Djan Faridz yang sementara dimenangkan oleh sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, menurut Rambe, tidak dapat dipastikan siapa yang akan mengantongi putusan sementara pengadilan menjelang pendaftaran nanti.
"Jadi, tidak ada yang diuntungkan di situ," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.