Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PAN Tolak Angket bagi Menkumham dan Ahok

Kompas.com - 07/05/2015, 21:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebutkan alasan partainya tidak ikut menyetujui wacana pengajuan hak angket bagi Menteri Hukum dan HAM dan hak angket bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Zulkifli mengatakan, salah satu alasannya ialah karena PAN tidak ingin terlibat dalam kegaduhan politik.

Menurut dia, kegaduhan politik berlawanan dengan tujuan PAN untuk mengabdi kepada rakyat.

"Parpol di mata rakyat sedang turun pamornya. Banyak kegaduhan yang tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Parpol bakal kehilangan legitimasi. Itulah sebabnya PAN tidak ikut memberikan kegaduhan," ujar Zulkifli saat ditemui seusai menutup Rakernas I PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menurut Zulkifli, penyelesaian sengketa maupun perselisihan yang melibatkan parpol, seperti pada Golkar dan PPP, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Begitu juga pada perselisihan yang terjadi antara DPRD DKI dan Ahok.

Zulkifli mengatakan, penyelesaian masalah dengan cara yang salah justru akan menimbulkan masalah baru. Akibatnya, kepentingan politik golongan menjadi mendominasi dibandingkan mendahulukan kepentingan rakyat.

"PAN punya solusi, bukan malah ikut membuat gaduh. Semua tidak selalu diselesaikan lewat angket. PAN mendukung penyelesaian menggunakan proses hukum," kata Zulkifli.

Beberapa waktu lalu, anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Saat itu, Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, sejumlah anggota Fraksi di DPRD DKI Jakarta juga berencana untuk mengajukan hak angket bagi Gubernur DKI Jakarta terkait penetapan APBD tahun 2015. Ahok, melalui Sekda DKI Jakarta, menyerahkan rancangan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015. Panitia angket menilai, tindakan itu melanggar undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com