Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II Sarankan Pimpinan DPR Minta Fatwa MA Terkait Pilkada

Kompas.com - 05/05/2015, 14:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar Pimpinan DPR RI meminta fatwa Mahkamah Agung terkait poin ketiga rekomendasi Komisi II mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada.

"Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik," katanya.

Dia mengatakan langkah Pimpinan DPR itu untuk menanyakan apakah rekomendasi Komisi II DPR bertentangan dengan UU Parpol atau tidak. Menurut dia apabila bertentangan maka DPR dan Komisi II DPR harus legowo menerima pendapat itu.

"Kalau fatwa MA menyatakan bahwa rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol maka KPU harus legowo dengan memasukkan rekomendasi dalam PKPU," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak KPU tetap menilai rekomendasi nomor tiga itu tidak sesuai dengan UU Parpol dan PKPU merupakan kewenangan institusi tersebut.

Menurut dia dalam Rapat Konsultasi pada Senin (4/5/2015), KPU menerima usulan DPR untuk meminta fatwa MA dan mereka siap bila MA menyatakan rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol.

"KPU mau menambahkan pasal dalam PKPU apabila MA menilai rekomendasi itu tidak bertentangan dengan UU Parpol," katanya.

Politisi PKB itu menilai Fatwa MA menjadi formula praktis, cepat dan paling sakti agar tidak mengganggu agenda pilkada serentak daripada mengambil opsi revisi.

Menurut dia apabila revisi maka hanya pasal 43 UU Parpol terkait konflik partai dan di UU Pilkada memasukkan pasal baru tentang konflik partai.

"Tapi untuk jangka panjang mekanismenya melalui revisi (apabila dilaksanakan saat ini) bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).

Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsulasi itu adalah DPR akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Kesimpulan ketiga menurut dia, DPR akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com