Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: KPU sejak Pilpres Memang Bermasalah

Kompas.com - 05/05/2015, 13:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Komisi Pemilihan Umum yang enggan menjadikan putusan sementara pengadilan sebagai syarat parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Bagi parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan, KPU hanya mengizinkan mereka ikut pilkada apabila sengketa tersebut sudah diputuskan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah. Dengan begitu, Partai Golkar dan PPP yang saat ini masih berselisih di pengadilan terancam tak bisa ikut pilkada.

"KPU ini dari pilpres kemarin memang bermasalah. Punya muatan politik, menurut saya. Dia menentukan aturan main sendiri," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). (Baca: Kubu Agung Minta DPR Tak Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Seenaknya)

Fadli mengakui, aturan mengenai penggunaan putusan sementara pengadilan belum diatur, baik dalam UU Parpol maupun UU Pilkada. Namun, dia menilai, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi KPU untuk tidak mengakomodasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR.

"KPU ini aneh, dia tidak mau menyelesaikan masalah. Kalau konflik berkepanjangan di daerah ini karena KPU. KPU membuat masalah ini tidak selesai dengan seolah berlindung di balik UU," ujar politisi Partai Gerindra itu. (Baca: Kubu Aburizal: Butuh Rp 30 Miliar Gelar Munaslub, Duit dari Mana?)

Ke depannya, kata Fadli, DPR bersama pemerintah akan segera merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengatur mengenai keikutsertaan pilkada melalui putusan sementara pengadilan.

Dia berharap revisi terbatas ini dapat segera rampung dan dijadikan payung hukum bagi KPU untuk merevisi peraturan KPU yang ada saat ini. (Baca: Agung Laksono Akan Lawan Siapa Pun Penghasut KPU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com