JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses rekonstruksi kasus yang menyangkut penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal itu menyusul tidak ikut sertanya Novel dalam proses rekonstruksi yang dilangsungkan Sabtu (2/5/2015) pagi ini.
“Itu masalah teknis di lapangan. Penyidik sudah koordinasi dengan JPU, kalau kondisi seperti ini (Novel tidak ikut) bagaimana-bagaimana,” kata Badrodin di Mabes Polri.
Proses rekonstruksi Novel sedianya dilangsungkan Jumat (1/5/2015) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, rekonstruksi itu batal lantaran kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, sehingga ditunda hingga pagi ini.
Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu, Novel menyatakan enggan mengikuti proses rekonstruksi. Ia beralasan, bahwa selama ini tidak ada komunikasi yang baik dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, selama berstatus sebagai tersangka, Novel merasa belum pernah diperiksa dan membuat berita acara pemriksaan. Selain itu, ia beralasan, ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk membebaskan dirinya. Ia pun meminta agar penyidik mematuhi instruksi Presiden tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.