Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novel: Ada 6 Kebohongan Polisi dalam 1x24 Jam

Kompas.com - 02/05/2015, 10:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, menyebut adanya sejumlah ketidaksesuaian keterangan yang diberikan Polri dengan fakta yang terjadi terkait kasus Novel.

Muji mengatakan, dalam kurun waktu 1x24 jam, setidaknya ada enam kebohongan yang diungkapkan polisi.

"Buwas (Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso) mengatakan, menelpon pengacara Novel tapi tidak ada. Faktanya, sejak jam 03.00 WIB, tim lawyer tidak diberi akses ke NB," ujar Muji melalui siaran pers, Sabtu (2/4/2015).

Novel ditangkap dari kediamannya dan dibawa ke Gedung Bareskrim pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Bahkan, kata Muji, tim kuasa hukum tidak diberitahu keberadaan Novel maupun apa yang sedang dilakukannya di Gedung Bareskrim.

Kebohongan kedua, kata Muji, pihak Polri menyatakan bahwa petugas hanya menangkap Novel dan tidak dilakukan penahanan. Kenyataannya, beredar surat penahanan yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim. (baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)

Selain itu, Polri juga dianggap berbohong saat menyatakan bahwa sebanyak 25 kuasa hukum Novel ikut mendampingi dalam rekonstruksi di Bengkulu. Muji membantah hal tersebut dan menyatakan tidak ada satu pun pengacara yang mendampingi Novel saat diberangkatkan ke Bengkulu, Jumat malam. (baca: Novel Baswedan Tolak Pengacara Polisi, Rekonstruksi Batal)

"Lawyer posisinya menolak rekonstruksi karena NB sewaktu kejadian tidak berada di tempat," kata Muji.

Menurut Muji, rekonstruksi tersebut merupakan rekayasa Polri untuk mengarahkan opini publik agar terlihat seakan-akan Novel terlibat. (baca: Mengingat Kembali Kasus Novel Baswedan)

Polri juga menyatakan bahwa Novel memiliki empat rumah mewah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta. Menurut Muji, Novel hanya memiliki satu rumah seluas 105 m2. (baca: KPK Tegaskan Rumah Novel Hanya Dua, Bukan Empat seperti Kata Kepolisian)

"Hanya muat satu mobil baik di garasi maupun jalanan (sempit). Beli dengan harga Rp 385 juta lalu bangun rumah jadi total Rp 600 juta," kata Muji.

Disebutkan juga Novel telah dua kali mangkir sehingga penyidik merasa perlu menangkap Novel di kediamannya. Padahal, kata Muji, ketidakhadiran Novel pada panggilan menyidik merupakan perintah dari pimpinan KPK. (baca: Kabareskrim Sebut Novel Ditangkap Agar Kasusnya Tidak Kadaluwarsa)

"Terdapat surat dari pimpinan KPK ke Mabes Polri yang membuktikan hal tersebut," ujar dia.

Terakhir, kata Muji, penyidik juga tidak melampirkan surat penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi dari kediaman Novel.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com