“Jadi kalau ini dibela, saya juga enggak apa-apa. Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka, dibebaskanlah. Berarti nanti UU-nya harus diubah bahwa setiap anggota Polri boleh menembak mati orang,” kata Buwas, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dalam kasus yang menjeratnya, pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. Kasus ini mencuat pertama kali saat ia menyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada tahun 2012.
Budi berharap agar semua pihak tidak mengaitkan penangkapan Novel dengan kisruh antara KPK dan Polri. Menurut dia, penangkapan Novel merupakan bagian dari upaya penegakan hukum oleh Polri.
“Nah itu jangan sampai terjadi, kami penegakan hukum murni, jangan dikait-kaitkan dengan nanti lembaga KPK, atau apa, jangan ya. Ini kebetulan oknumnya sajalah, jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya,” kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.