JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa proses hukum bagi terpidana mati, Mary Jane Veloso, di Filipina tidak akan membatalkan vonis mati. Pelaksanaan eksekusi hanya mengalami penundaan dan bukan dibatalkan.
"Hasil pemeriksaan Pemerintah Filipina akan kita lihat juga. Tetapi, hasilnya tidak akan mengubah keputusan yang sudah tetap," ujar Tony saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Tony mengatakan, keputusan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane merupakan bentuk penghormatan Pemerintah Indonesia terhadap proses hukum di Filipina. Menurut Tony, Pemerintah Filipina membutuhkan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan dan perdagangan manusia.
Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu (29/4/2015) dini hari di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, diketahui bahwa eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)
Menurut Tony, Menteri Kehakiman Filipina mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung pada 28 April 2015. Dalam surat tersebut, Filipina menyatakan tengah melakukan penyidikan mengenai kasus yang melibatkan Mary Jane.
Pemerintah Filipina mengatakan telah melakukan investigasi dan membutuhkan keterangan Mary Jane. Hal itu diketahui setelah adanya pengakuan dari Maria Kristina Sergio, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia terhadap Mary Jane. (Baca: Pelajaran Mary Jane untuk Pembenahan Hukum)
Tony mengatakan bahwa hingga saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati yang ditunda. Setelah keterangan Mary Jane didapatkan oleh Pemerintah Filipina, kejaksaan akan menentukan waktu pelaksanaan eksekusi.
"Faktanya dia (Mary Jane) kedapatan membawa heroin di Indonesia dan telah melalui peradilan di pengadilan, putusan banding, kasasi, dan PK. Maka, hasil pemeriksaan di Filipina tidak akan mengubah keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Tony. (Baca: Kuasa Hukum Mary Jane Bingung soal Pengajuan PK antara Putusan MK dan MA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.