Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Penundaan Eksekusi Mati Mary Jane Bukti Penerapan Hukum Hati-hati

Kompas.com - 29/04/2015, 14:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Luar Negeri menyatakan, penundaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, membuktikan penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara hati-hati.

"Terkait kasus Mary Jane, ini menunjukkan bahwa penerapan hukum di Indonesia itu sangat hati-hati, khususnya terkait dengan masalah hukuman mati," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (29/4/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan informasi bahwa kesaksian Mary Jane dibutuhkan untuk pengungkapan kasus perdagangan manusia di Filipina.

Tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, disebut menyerahkan diri di Filipina. (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)

"Ada permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian terhadap kasus human trafficking (perdagangan manusia), di mana ada orang yang ditangkap di sana atau menyerahkan diri dan akan diproses secara hukum," kata dia.

Ia mengatakan bahwa isu penanganan perdagangan manusia penting secara internasional dan bagi Indonesia. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.

"Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan semua kepastian hukum kepada yang bersangkutan," kata Arrmanatha.

Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari di Nusakambangan, Cilacap. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. (Baca: Keluarga Gembira meski Eksekusi Mati Mary Jane Hanya Ditunda)

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa eksekusi mati Mary Jane ditunda, bukan dibatalkan. Jokowi membantah ada lobi tertentu melalui saluran telepon antara dirinya dan Pemerintah Filipina jelang eksekusi Mary Jane.

Jokowi menyatakan sempat berkomunikasi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, akhir pekan lalu. (Baca: Jokowi: Eksekusi Mati Mary Jane Tidak Dibatalkan)

Jokowi menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap gembong narkoba merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meminta negara internasional memahami seperti Indonesia memahami aturan hukum luar negeri.

"Enggak ada lobi-lobi. Ini kedaulatan hukum positif kita. Kita juga hormati kedaulatan hukum negara lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com