JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri menyatakan, penundaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane, membuktikan penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara hati-hati.
"Terkait kasus Mary Jane, ini menunjukkan bahwa penerapan hukum di Indonesia itu sangat hati-hati, khususnya terkait dengan masalah hukuman mati," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (29/4/2015), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan informasi bahwa kesaksian Mary Jane dibutuhkan untuk pengungkapan kasus perdagangan manusia di Filipina.
Tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, disebut menyerahkan diri di Filipina. (Baca: Kejagung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda)
"Ada permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian terhadap kasus human trafficking (perdagangan manusia), di mana ada orang yang ditangkap di sana atau menyerahkan diri dan akan diproses secara hukum," kata dia.
Ia mengatakan bahwa isu penanganan perdagangan manusia penting secara internasional dan bagi Indonesia. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menunda sementara pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.
"Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan semua kepastian hukum kepada yang bersangkutan," kata Arrmanatha.
Mary Jane sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari di Nusakambangan, Cilacap. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. (Baca: Keluarga Gembira meski Eksekusi Mati Mary Jane Hanya Ditunda)
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa eksekusi mati Mary Jane ditunda, bukan dibatalkan. Jokowi membantah ada lobi tertentu melalui saluran telepon antara dirinya dan Pemerintah Filipina jelang eksekusi Mary Jane.
Jokowi menyatakan sempat berkomunikasi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr di sela-sela menghadiri KTT ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, akhir pekan lalu. (Baca: Jokowi: Eksekusi Mati Mary Jane Tidak Dibatalkan)
Jokowi menegaskan bahwa eksekusi mati terhadap gembong narkoba merupakan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meminta negara internasional memahami seperti Indonesia memahami aturan hukum luar negeri.
"Enggak ada lobi-lobi. Ini kedaulatan hukum positif kita. Kita juga hormati kedaulatan hukum negara lain," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.