JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, kemungkinan besar eksekusi terpidana mati gelombang kedua akan dilakukan pada pekan ini. Tedjo memastikan, Pemerintah Indonesia tak akan memberi pengampunan kepada terpidana mati kasus kejahatan luar biasa tersebut.
"Yang jelas, itu sudah firm akan dilaksanakan. Bisa hari ini, bisa besok-besok," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Tedjo menuturkan, persiapan pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan di Pulau Nusakambangan. Dia memastikan eksekusi akan dilakukan pada April 2015 ini yang tinggal menyisakan dua hari lagi.
"Dalam waktu dekat. Exact time-nya saya belum tahu, tetapi bulan ini," ujarnya.
Tedjo mengungkapkan, Presiden Filipina Benigno Aquino Jr sempat meminta eksekusi seorang warganya, Mary Jane, dibatalkan. Namun, Presiden Jokowi menegaskan bahwa eksekusi mati merupakan ranah hukum dan tidak dapat dipolitisasi.
"Ini kan sudah berjalan sekian tahun, kalau memang tak layak (dieksekusi), kenapa tidak ramai dari dulu? Ini sudah melalui proses hukum, jangan dipolitisasi," ucap Tedjo.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi mati sembilan terpidana. Mereka adalah Mary Jane Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.