Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1)

Kompas.com - 24/04/2015, 18:15 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua akan segera dilaksanakan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2015), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari Jaksa Muda Pidana Umum kepada jaksa eksekutor.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum mengumumkan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan. Pasalnya, kejaksaan masih menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan seorang terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. (Baca: Perintah Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati Sudah Diterima Eksekutor)

Berikut nama ke-10 terpidana mati yang termasuk dalam pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua:

1. Andrew Chan (Australia), 2. Myuran Sukumaran (Australia).

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali pada 2005. Mereka hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia bersama komplotannya yang berjumlah sembilan orang. Karena itu, mereka disebut sindikat "Bali Nine".

Sindikat tersebut terdiri atas sembilan orang warga negara Australia berusia 18-28 tahun ketika mereka ditangkap di Bali, April 2005. Selain Andrew dan Myuran, anggota lainnya adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Andrew dan Myuran divonis mati tahun 2006.

Sementara itu, tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. (Baca: Australia Diminta Bersikap Lebih Sopan Terkait Duo "Bali Nine")

3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria). Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Warga negara Nigeria itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008.

Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak. Beberapa waktu lalu Raheem menggugat penolakan grasi tersebut. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan tersebut.

4. Zainal Abidin. Ia merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi Kejagung dalam gelombang kedua ini. Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000 akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram. (Baca: "Kalau Sudah Dihukum Mati, Ternyata Salah, Siapa yang Bisa Kembalikan Nyawa?")

Tony Spontana mengatakan bahwa Kejagung telah mendapatkan sinyal penolakan pengajuan PK yang dilakukan Zainal. Selain karena tidak terdapat bukti baru (novum), penolakan ini disebabkan permohonan grasi yang diajukan Zainal telah ditolak Presiden. Keputusan penolakan grasi itu keluar pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.

5. Serge Areski Atlaoui (Perancis). Serge Areski Atlaoui terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu, 290 kilogram ketamin, dan 316 drum prekusor pada 11 November 2005.

Pengajuan grasi yang dilakukan Serge ditolak oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/G Tahun 2014. Ia kemudian mengajukan PK untuk pertama kalinya sejak diputuskan untuk dihukum mati oleh Mahkamah Agung pada tahun 2007.

PK telah diajukan oleh pihak pengacara Serge pada 10 Februari 2015 ke Pengadilan Negeri Tangerang dan sidang pertamanya telah dilaksanakan pada 11 Maret 2015. Majelis hakim yang diketuai Indri Murtini menolak pengajuan saksi baru oleh Atlaoui karena tidak ada bukti baru dalam kasusnya.

Ada 12 orang terdakwa dalam kasus yang melibatkan Sergei, sembilan di antaranya telah divonis mati di tingkat Mahkamah Agung. Bersambung... baca: Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com