Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnain Berharap DPR Setujui Perppu Pimpinan Sementara KPK

Kompas.com - 21/04/2015, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain berharap DPR RI segera mengambil keputusan soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai pimpinan sementara KPK. Ia berharap DPR menerima perppu tersebut sehingga pimpinan KPK lengkap sebanyak lima orang.

"Kita berharap begitu (diterima). Saya pikir DPR itu cukup arif, ini kan sudah berjalan hampir dua bulan," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Zulkarnain mengatakan, jika DPR menolak perppu tersebut, pimpinan KPK yang aktif hanya dua orang, yaitu dirinya dan Adnan Pandu Praja. Zulkarnain mengaku KPK akan kesulitan melakukan tugasnya jika hanya diisi oleh dua orang pimpinan.

"Kalau dua orang sulit melaksanakan tugas, sebab pimpinan KPK itu kan lain tugasnya. Jangkauan pencegahan lebih luas," kata Zulkarnain.

Selain pencegahan, kata Zulkarnain, fokus pimpinan KPK juga harus terpecah ke sektor penindakan. Dalam hal ini, KPK juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri.

Oleh karena itu, terisinya semua kursi pimpinan KPK akan mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Lima orang ini kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK," kata Zulkarnain.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun.

Politisi di Komisi III masih mempermasalahkan substansi yang ada di Perppu KPK, seperti dihapusnya batasan umur untuk calon pimpinan KPK, hingga pimpinan yang tak memiliki latar belakang hukum. (Baca: Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus demi Ruki)

Meski demikian, DPR memastikan bahwa keputusan soal Perppu KPK akan diambil dalam rapat paripurna DPR paling lambat pada 25 April 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com