JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain berharap DPR RI segera mengambil keputusan soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai pimpinan sementara KPK. Ia berharap DPR menerima perppu tersebut sehingga pimpinan KPK lengkap sebanyak lima orang.
"Kita berharap begitu (diterima). Saya pikir DPR itu cukup arif, ini kan sudah berjalan hampir dua bulan," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Zulkarnain mengatakan, jika DPR menolak perppu tersebut, pimpinan KPK yang aktif hanya dua orang, yaitu dirinya dan Adnan Pandu Praja. Zulkarnain mengaku KPK akan kesulitan melakukan tugasnya jika hanya diisi oleh dua orang pimpinan.
"Kalau dua orang sulit melaksanakan tugas, sebab pimpinan KPK itu kan lain tugasnya. Jangkauan pencegahan lebih luas," kata Zulkarnain.
Selain pencegahan, kata Zulkarnain, fokus pimpinan KPK juga harus terpecah ke sektor penindakan. Dalam hal ini, KPK juga melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri.
Oleh karena itu, terisinya semua kursi pimpinan KPK akan mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Lima orang ini kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK," kata Zulkarnain.
Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun.
Politisi di Komisi III masih mempermasalahkan substansi yang ada di Perppu KPK, seperti dihapusnya batasan umur untuk calon pimpinan KPK, hingga pimpinan yang tak memiliki latar belakang hukum. (Baca: Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus demi Ruki)
Meski demikian, DPR memastikan bahwa keputusan soal Perppu KPK akan diambil dalam rapat paripurna DPR paling lambat pada 25 April 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.