JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan segera memutuskan apakah peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diterima sebagai undang-undang atau tidak. Keputusan itu akan diambil dalam rapat paripurna DPR paling lambat pada 25 April 2015.
"Saya kira sudah ada kesepakatan dengan komisi III, ini harus ditentukan selambat-lambatnya tanggal 25 (April) karena ini kan sudah jalan," kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menjelaskan, DPR memang harus bekerja cepat dalam membahas Perppu KPK ini. Sebab, Perppu harus diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses.
"Harus kami selesaikan maksimal pada sebelum penutupan masa sidang yakni 25 April 2015," kata Aziz.
Dalam rapat yang berlangsung hari ini, sebagian perwakilan fraksi di Komisi III masih mempermasalahkan substansi yang ada di Perppu KPK, seperti dihapusnya batasan umur untuk calon pimpinan KPK, hingga pimpinan yang tak memiliki latar belakang hukum.
Nantinya, Perppu KPK ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia kerja Komisi III DPR sebelum diputuskan dalam paripurna. (baca: Menkumham Akui Batas Umur di Perppu KPK Dihapus demi Ruki)
"Saya bisa menggaris bawahi pandangan fraksi-fraksi bisa menerima. Namun dengan catatan-catatan yang nanti bisa dibahas dalam Panja," kata Aziz.
Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan karena dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun.
Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.
Namun, peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.