Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Perempuan WN Bulgaria Bobol Uang Nasabah di Indonesia

Kompas.com - 20/04/2015, 18:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Cyber Crime Polri mengungkap modus seorang perempuan warga negara Bulgaria, IIT (46), dalam membobol uang nasabah. IIT menggunakan peralatan elektronik dan cara yang mutakhir.

Kasubdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Rachmad Wibowo mengatakan, IIT serta sindikatnya telah beroperasi selama dua tahun di Indonesia. Mereka memfokuskan beroperasi di Bali lantaran merupakan tempat tujuan wisata warga negara asing.

"Mereka memilih ATM yang lokasinya sedikit terpencil dan jauh dari keramaian. ATM itu lalu diutak-utik sama mereka," ujar Rachmad di kantornya, Senin (20/4/2015).

Pertama, ia menutup kamera CCTV dengan plester. Setelah aman dari pantauan, pelaku membongkar mesin ATM dan menempatkan teknologi bernama router. Terakhir, perempuan itu menempatkan kamera kecil di atas kotak tombol ATM itu dan membuka kembali plester yang menutupi kamera CCTV.

Achmad menjelaskan bahwa router yang tersambung dengan SD card berfungsi merekam data nasabah yang ada di dalam ATM ketika nasabah memasukkan kartu ATM-nya. Sementara itu, kamera kecil di kotak tombol berfungsi untuk merekam personal identification number (PIN).

"Jadi, pelaku sudah pegang data ATM nasabah dan PIN-nya. Dengan kata lain, si pelaku sudah punya ATM si nasabah," ujar Achmad.

Pelaku, lanjut Achmad, menyuntikkan data dari router itu ke kartu ATM palsu. Dari kartu palsu itulah, pelaku menarik uang nasabah. Pelaku menarik uang dari ATM sedikit demi sedikit supaya nasabah tak menyadarinya.

IIT ditangkap di sebuah vila mewah di bilangan Seminyak, Bali. Penyidik tengah memburu tiga rekannya. Dalam aksi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, magnetic card writer, dan uang dalam bentuk berbagai mata uang asing senilai Rp 500 juta.

"Kami menaksir selama dua tahun, pelaku ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah uang nasabah," ujar Achmad.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com