Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: Data Kemiskinan Kurang Akurat, Basis Data Terpadu Wajib Ada!

Kompas.com - 17/04/2015, 07:00 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial berwenang menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu (Pasal 8 ayat 1) dan melakukan verifikasi juga validasi data Basis Data Terpadu (pasal 8 ayat 4). Atas dasar itulah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Verifikasi dan Validasi Basis Data Kemiskinan 2015, pada 13 -16 April 2015 untuk mengumpulkan semua pihak dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai pusat sampai daerah untuk membahas pembentukan sistem basis data terpadu ini.

"Sebetulnya Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran dan sesuai UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Di situ dijelaskan secara rinci bahwa sebetulnya verifikasi dan validasi data itu kewajibannya ada di musyawarah desa dan musyawarah kelurahan," kata Khofifah.

Seperti disampaikan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial pada Rakornas tersebut bahwa ada kebutuhan terhadap mekanisme berkelanjutan yang dapat memfasilitasi evidence-based decision making dan impack-monitoring di tiap level geopolitik. Pasalnya, saat ini data yang digunakan masih kurang akurat dan tepat untuk memberikan gambaran data kemiskinan di Indonesia.

Pengambilan kebijakan memiliki input dari data dampak kebijakan (policy shock), program dan kegiatan yang diintervensikan bagi penduduk miskin dan rentan. Dengan demikian, data yang sudah masuk dari pusat harus diverifikasi dan divalidasi kembali oleh pemerintah tingkat daerah desa/kelurahan kepada warganya.

Selanjutnya, Demua data tersebut, yang merupakan masukan data dari TSKS (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), petugas validator, dan semua elemen masyarakat, akan dibicarakan dalam Musyawarah Desa dan Kelurahan. Hal ini sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

“Nantinya, Pak Kades dan Lurah selama enam bulan sekali mestinya melakukan validasi data kemiskinan. Itu mandat undang-undang dan dikuatkan juga oleh surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Kofifah.

Dia berharap, nantinya semua data yang telah terverifikasi dan tervalidasi dapat dipadukan di Kementerian Sosial dalam bentuk Basis Data Terpadu yang dapat diakses secara terbuka. Dengan begitu, lanjut Khofifah, data tersebut dapat digunakan, bahkan oleh kementerian lain sebagai salah satu indikator efektifitas program-program yang diluncurkan ke masyarakat.

"Itulah pentingnya rakornas verifikasi dan validasi data ini supaya para wakil bupati dan wakil walikota yang menjadi ketua TKPKD bersama Bappeda, bersama Kadisos, bisa menguatkan pelaksanaan UU Penanganan Fakir Miskin dan Surat Edaran Mendagri bahwa Musdes dan Muskel per 6 bulan sekali tolong dilakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com