Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Amdal PT Semen Indonesia di Semarang Akan Diputuskan Besok

Kompas.com - 15/04/2015, 20:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan warga Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin lingkungan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia memasuki babak akhir. Rencananya, esok siang, Kamis, 16 April 2015, perkara tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

"Besok jam 10.00 WIB sidangnya. Kami harap para pihak tidak anarkis, serahkan sepenuhnya kepada hakim yang memutus perkara," ujar Panitera atau Sekretaris PTUN Semarang, Ilham Hamir, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).

Menurut Ilham, nantinya para pihak baik penggugat maupun tergugat akan memadati ruang sidang pengadilan. Untuk menjaga kekondusifan, pihaknya berharap tidak ada bentrok antar pendukung dan sidang putusan berjalan normal. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, pengadilan telah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk mengamankan lokasi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TNI untuk memback up keamanan dari kepolisian.

"Biasanya dari polisi yang mengamankan ada 50 personel. Kalau besok bisa jadi malah lebih banyak," seru ilham.

Aparat kepolisian sendiri, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan terkait pengamanan sidang. Sepanjang jalannya persidangan, polisi juga dinilai telah sukses menjaga jalannya persidangan, meski massa yang hadir melakukan aksi ratusan orang.

Sidang putusan izin rembang dipimpin oleh Hakim Ketua Susilowati Siahaan didampingi dua anggotanya Husein Amin Effendi dan Desy Wulandari. Hakim nantinya akan memutuskan apakah Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu melanggar ketentuan yang ada sehingga harus dicabut, ataupun sebaliknya.

"Lihat saja besok bagaimana hasilnya. Kalau perlu, massa jangan datang, karena sudah ada pengacaranya masing-masing," tambahnya.

Sidang gugatan ini hendak menguji Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut. SK Gubernur dinilai bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penggugat meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com