Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Hukum yang Bisa Digunakan KPK untuk Ambil Alih Kasus Budi Gunawan

Kompas.com - 09/04/2015, 19:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi punya alasan hukum yang bisa digunakan untuk mengambil alih kembali kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Erasmus mengatakan, kewenangan KPK untuk melakukan supervisi diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 9 tersebut, dijelaskan mengenai pengambilalihan penyidikan perkara oleh KPK dari Kejaksaan mau pun Kepolisian.

"Alasannya bisa karena korupsi, atau karena adanya konflik kepentingan," ujar Erasmus saat ditemui, Kamis (9/4/2015), di Jakarta.

Dalam Pasal 9 huruf d UU KPK disebutkan bahwa KPK berhak mengambil alih penyidikan, apabila penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi. Selain itu, dalam Pasal 9 huruf e, KPK berhak apabila terjadi hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur  tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 huruf f, KPK berhak mengambil alih, jika terjadi hambatan dari keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Erasmus, bunyi ayat-ayat dalam pasal tersebut bisa berpotensi terjadi dengan adanya konflik kepentingan apabila penanganan kasus Budi Gunawan diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Bayangkan kalau perkara Budi Gunawan diselidiki oleh mantan anak buahnya. Tidak mungkin kasus itu akan dilanjutkan," kata Erasmus.

Erasmus mengatakan, supervisi KPK dengan menggunakan alasan pada Pasal 9 UU KPK tersebut juga tidak akan berlawanan pada putusan praperadilan. Menurut dia, bunyi Pasal 11 UU KPK yang digunakan hakim Pengadilan Negeri untuk membatasi kewenangan KPK, tidak bisa melampaui aturan dalam pasal sebelumnya.

Dalam salah satu putusan praperadilan beberapa waktu lalu, hakim menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap Budi Gunawan. Hakim beralasan bahwa Budi bukan sebagai penyelenggara negara, dan dugaan nilai kerugian negara yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com