Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Kuasa Hukum Budi Mulya Pertimbangkan PK

Kompas.com - 09/04/2015, 19:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi diterima Majelis Hakim Mahkamah Agung. Kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya akan menyarankan Peninjauan Kembali kepada kliennya atas hukuman tersebut.

"Kalau saya ditanya, saya akan advice-kan untuk PK. Putusan itu tidak dapat diterima," ujar Luhut melalui pesan singkat, Kamis (9/4/2015).

Menurut Luhut, bukan Budi Mulya yang memberikan persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk. Lagi pula, kata Luhut, hal tersebut telah dibenarkan oleh Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK).

"Biaya krisis harus ditangung negara dan pada saat yang sama bank Mutiara sudah laku dijual jadi kerugian negara tidak ada sebagai perbuatan BM," kata Luhut.

Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015) dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad Askin dan MS. Lumme. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.

"Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.

Budi pun dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," begitu bunyi petikan kasasi.

Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tgl 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com