"Kuasa hukum JW mengirim surat yang menyatakan menunggu proses praperadilan selesai," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Sedianya Jero akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Namun, pernyataan surat tersebut menjadi dalih Jero tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Tapi Biro Hukum belum menerima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," kata Priharsa.
Priharsa mengaku belum tahu Jero menggugat KPK dalam kasus pemerasan di Kemenbudpar atau di Kementerian ESDM.
Jero ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dugaan korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.