JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan kenaikan uang muka bagi mobil pejabat negara. Dengan "restu" DPR itu, presiden pun mantap mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"DPR juga merasakan beberapa pimpinan fraksi juga merasakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Jadi bapak presiden semakin mantap (mencabut) ketika beberapa pimpinan fraksi juga mengatakan hal tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen, Senin (6/4/2015).
Dia mengatakan, secara substansi tidak ada masalah dalam penerbitan perpres uang muka tersebut. Namun, Presiden Jokowi menyadari momentum penerbitan kebijakan itu tidak tepat karena kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit saat ini.
Usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR hari ini, Presiden Jokowi pun langsung membatalkan perpres tersebut. Menteri Sekretaris Negara bersama dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto diminta untuk menyusun perpres baru untuk membatalkan perpres kenaikan uang muka mobil ini. (Baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 Juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000.
Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beralasan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi. (Baca: Menkeu: Inflasi, Uang Muka Beli Mobil untuk Pejabat Perlu Ditambah)
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku usulan ini pertama kali dimintakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Awalnya, DPR meminta Rp 250 juta, tetapi akhirnya setelah dikaji oleh Kementerian Keuangan menjadi Rp 210 juta. (Baca: Istana: Kenaikan Uang Muka untuk Beli Mobil Pejabat atas Permintaan Ketua DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.