Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli KPK: Ketentuan Tuntutan Ganti Rugi Tidak Mengikat

Kompas.com - 06/04/2015, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yahya Harahap berpendapat, ketentuan ganti rugi yang diajukan tersangka maupun terdakwa di gugatan praperadilan tidak bersifat mengikat. Meski begitu, ada aturan yang mengatur mengenai batasan ganti rugi tersebut.

"Saya tidak tahu apakah bisa (lebih besar atau tidak tuntutan ganti rugi itu). Tapi, hakim bisa meng-enlarge (memperbesar) dengan pertimbangan kemanusiaan," kata Yahya saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Mantan Hakim Agung itu menjelaskan, di dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ganti rugi yang dapat diajukan tersangka atau terdakwa seperti yang dimaksud di dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 5.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.

"Sedangkan, seandainya apabila dalam penangkapan, penahanan dan tindakan lain seperti dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan sakit atau cacat besarnya ganti rugi setinggi-tingginya Rp 3.000.000," ujar dia.

Suryadharma mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Selain itu, Suryadharma juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK.

Pengacara Suryadharma, Johnson Panjaitan mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menuntut ganti rugi sebesar itu. Pertama, penetapan status tersangka itu telah mencoreng harga diri Suryadharma. "Kasus itu berkaitan dengan umat dan Tuhan, ini bukan hanya sekedar urusan duniawi semata," ujar Johnson.

Tak hanya bagi Suryadharma, kata dia, penetapan status tersangka ini juga memberikan efek yang luas bagi keluarga dan Kementerian Agama yang dipimpinnya.

Kedua, ia menambahkan, kasus yang diselidiki KPK bertentangan dengan prestasi yang diraih Suryadharma. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survey tingkat kepuasan jamaah haji yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi peningkatan kepuasan selama kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2010-2013.

Di tahun 2010, misalnya, indeks kepuasan mencapai 81,45 persen atau tergolong memuaskan atau di atas standar. Sementara, di tahun 2013 indeks kepuasan mencapai 90 persen atau tergolong sangat memuaskan.

"Kementerian Agama juga dianugerahi oleh Konvensi Haji dan Umroh Dunia atau World Hajj and Ummra Convention (WHUC) pada tahun 2012 sebagai negara penyelenggara haji terbaik di dunia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com