Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Nyatakan Denny Tak Ambil "Hard Disk" dari Komputer di Kantornya

Kompas.com - 06/04/2015, 14:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membawa hard disk drive dalam komputer di bekas kantornya sebelum penyidik Polri melakukan penggeledahan di sana. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 1 April 2015.

"Tidak pernah ada kalimat atau komentar yang terkait dengan pemberitaan yang mengatakan bahwa Denny Indrayana membawa hard disk komputer ketika penggeledahan dilakukan," ujar Ferdinand melalui siaran pers, Senin (6/4/2015).

Ferdinand mengatakan, penyataan yang sebenarnya adalah penyidik Bareskrim membawa dokumen hard copy sebanyak 199 dokumen. Penyidik tidak ikut membawa hard disk komputer sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media.

Bantahan ini juga disampaikan oleh Denny saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 2 April lalu. Ia menyatakan terakhir kali berkunjung ke Kemenkumham pada saat serah terima jabatan pada 2014. (Baca Denny Indrayana Bantah Ambil "Hard Disk" di Kemenkumham)

Keterangan bahwa Denny telah mengambil hard disk di ruangannya disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo. Fitriadi mengungkapkan hal itu saat penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di bekas ruangan Denny. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan juga perangkat komputer berupa central processing unit (CPU) di ruangan tersebut. Namun, saat diperiksa, ternyata hard disk di CPU tersebut tidak ada.  Dokumen dan perangkat komputer yang diambil oleh penyidik diduga berkaitan dengan kegiatan Denny selama menjadi wakil menteri.

Denny kini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Pengusutan kasus ini berawal dari informasi internal Kemenkumham. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Polri menduga Denny menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway. Namun, Denny menyatakan tidak pernah menunjuk langsung kedua vendor tersebut. (Baca Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Penyidik telah memeriksa Denny, dengan kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat (27/3/2015). Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Denny, yang telah tiba di Bareskrim Polri, siang ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com