Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akan Dalami Hubungan Sarpin sebagai Hakim dengan Hotma sebagai Pengacara

Kompas.com - 01/04/2015, 18:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil Hotma Sitompoel, yang merupakan pengacara hakim Sarpin Rizaldi, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Sarpin. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, KY akan berusaha mendalami keterkaitan Sarpin sebagai hakim dan Hotma sebagai pengacara.

"Kaitannya antara advokat dengan hakim. Bagaimana pun, hubungan hakim dengan advokat itu harus dijaga," ujar Taufiq saat ditemui di Ruang Komisioner, Gedung KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut Taufiq, seorang hakim memiliki batasan-batasan hak yang berbeda dengan warga sipil biasa. Salah satunya, mengenai hubungan hakim dengan orang yang berprofesi terkait dengan hukum dan pengadilan.

Taufiq mengatakan, dalam Pasal 9 ayat 4 huruf b Peraturan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, tercantum aturan bagi hakim, yang membatasi hubungan seorang hakim dengan seorang pengacara. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan".

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Hotma oleh KY, salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor mengatakan, KY tidak berkewenangan untuk mempersoalkan penunjukkan Hotma sebagai pengacara Sarpin.

"Apa masalahnya kalau seorang hakim juga meminta pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap suatu masalah? Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Advokat," kata Dion.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka.

KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Sarpin yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan Komisioner KY atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Sarpin menunjuk Hotma Sitompoel sebagai pengacara untuk membantu menangani perkara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com