JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan kembali memanggil Hotma Sitompoel, yang merupakan pengacara hakim Sarpin Rizaldi, untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Sarpin. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, KY akan berusaha mendalami keterkaitan Sarpin sebagai hakim dan Hotma sebagai pengacara.
"Kaitannya antara advokat dengan hakim. Bagaimana pun, hubungan hakim dengan advokat itu harus dijaga," ujar Taufiq saat ditemui di Ruang Komisioner, Gedung KY, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Menurut Taufiq, seorang hakim memiliki batasan-batasan hak yang berbeda dengan warga sipil biasa. Salah satunya, mengenai hubungan hakim dengan orang yang berprofesi terkait dengan hukum dan pengadilan.
Taufiq mengatakan, dalam Pasal 9 ayat 4 huruf b Peraturan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, tercantum aturan bagi hakim, yang membatasi hubungan seorang hakim dengan seorang pengacara. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut, dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan".
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Hotma oleh KY, salah satu tim kuasa hukum Sarpin, Dion Pongkor mengatakan, KY tidak berkewenangan untuk mempersoalkan penunjukkan Hotma sebagai pengacara Sarpin.
"Apa masalahnya kalau seorang hakim juga meminta pengacara untuk melakukan pembelaan terhadap suatu masalah? Hal ini juga dilindungi Undang-Undang Advokat," kata Dion.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka.
KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut. Sarpin yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan Komisioner KY atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Sarpin menunjuk Hotma Sitompoel sebagai pengacara untuk membantu menangani perkara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.