JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya Taufiqurahman Sauri menolak diperiksa di gedung Bareskrim Polri. Keduanya adalah terlapor perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum keduanya, Dedi Junaedi Syamsudin mengatakan, kliennya menolak diperiksa di Bareskrim lantaran keduanya tak dapat menghadiri pemeriksaan. Marzuki dan Taufiq tengah sibuk memeriksa sejumlah hakim yang diduga melanggar kode etik.
"Pak Taufiq dan Pak Marzuki sedang sibuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Wewenang KY Pasal 13, 14 dan 20," ujar Dedi di gedung Bareskrim, Rabu (1/4/2015).
Dua komisioner KY ini dipanggil berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Penyidik Subdit II. Dit tipidum Kombes Pol Drs. Prio Soekotjo, Kanit I Kompol Bambang Wijanarko dan Parmin. "Kami ingin ketemu penyidik Bareskrim untuk mengantar surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita mintanya diperiksa di kantor KY saja," ujar Dedi.
Dedi menyerahkan keputusan permohonan penjadwalan ulang tersebut kepada penyidik. Dia pun berharap permohonan pihaknya dikabulkan.
Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya melalui media massa. "Saya merasa nama baik saya tercemar, maka dari itu saya melapor," ujar Sarpin.
Pria yang merupakan hakim dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tidak menjelaskan lebih detail kalimat mana dari dua terlapor yang membuat nama dirinya tercemar.
Sebelumnya, berbagai pihak mengkritik Sarpin atas putusan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK yang tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Dampaknya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, KY sudah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan. KY berencana memanggil Sarpin 2 April 2015 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.