Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Situs yang Diblokir Mengandung Provokasi

Kompas.com - 01/04/2015, 14:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan menegaskan bahwa pemblokiran situs yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dilakukan secara serampangan.

"Situs yang diblokir mengandung provokasi, ajakan berbuat radikal, mengafirkan orang. Sudah jelas," ujar Anton di kantornya, Rabu (1/4/2015).

Anton mengakui bahwa Polri telah menginstruksikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk meminta Kemenkominfo memblokir sejumlah situs dengan konten paham radikal. Menurut Anton, instruksi itu bukan spontan dikeluarkan.

"Sebelum diminta ditutup, kan kami diskusikan dahulu pasti. Nah, BNPT dan Kemenkominfo yang punya bukti-buktinya," kata Anton.

Anton mempersilakan kepada pengelola situs berkeberatan atas pemblokiran tersebut. Ia memastikan bahwa BNPT dan Kemenkominfo memiliki alasan jelas mengapa situs itu diblokir.

"Ada yang protes karena situs itu resmi, jadi kenapa diblokir? Lah, memang kalau resmi boleh provokasi? Enggak kan," ujar Anton.

Sebelumnya, pengamat hubungan internasional, Asrudin Azwar, meminta agar pemerintah tidak asal memblokir situs yang dianggap mengandung paham radikalisme. Menurut Azwar, tidak semua situs yang diblokir tersebut mengandung paham radikalisme.

"Saya sayangkan pemerintah memblokir semua situs itu. Seharusnya pemerintah mengkaji lebih dulu satu per satu situs sebelum diblokir," ujar Azwar saat ditemui seusai diskusi di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Ia meminta pemerintah tidak mengalami fobia atau ketakutan yang berlebihan terhadap paham radikalisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com