Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Suryadharma Minta Hakim Jadikan Putusan Sarpin sebagai Rujukan

Kompas.com - 31/03/2015, 17:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali optimistis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikabulkan. Mereka merujuk pada hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sahnya penetapan tersangka, yaitu dalam putusan Nomor 04/Pid/Prap/2015/PN Jakarta Selatan," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Ia menjelaskan, Pasal 77 sampai 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang telah mendalilkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan hanya dapat dilakukan untuk proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Namun, menurut dia, Pasal 95 KUHAP telah meluaskan dalil dari Pasal 77 sehingga memungkinkan bagi seseorang untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan lain.

Adapun Pasal 95 itu menyatakan antara lain, "Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan kengenai orang atau hukum yang diterapkan."

"Dengan demikian, Pasal 77-83 KUHAP juncto Pasal 95 KUHAP pada intinya mengatur apabila ada tindakan penyidik yang dilakukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maka hal tersebut juga merupakan obyek dari praperadilan," katanya.

Humphrey berharap agar hakim tunggal yang menangani perkara ini, Tati Hadiati, dapat menjadikan putusan Sarpin sebagai rujukan dalam pengambilan putusan nantinya.

"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com