JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali optimistis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikabulkan. Mereka merujuk pada hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan antara lain tidak sahnya penetapan tersangka, yaitu dalam putusan Nomor 04/Pid/Prap/2015/PN Jakarta Selatan," kata pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Ia menjelaskan, Pasal 77 sampai 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang telah mendalilkan bahwa pengajuan gugatan praperadilan hanya dapat dilakukan untuk proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Namun, menurut dia, Pasal 95 KUHAP telah meluaskan dalil dari Pasal 77 sehingga memungkinkan bagi seseorang untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan lain.
Adapun Pasal 95 itu menyatakan antara lain, "Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan kengenai orang atau hukum yang diterapkan."
"Dengan demikian, Pasal 77-83 KUHAP juncto Pasal 95 KUHAP pada intinya mengatur apabila ada tindakan penyidik yang dilakukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maka hal tersebut juga merupakan obyek dari praperadilan," katanya.
Humphrey berharap agar hakim tunggal yang menangani perkara ini, Tati Hadiati, dapat menjadikan putusan Sarpin sebagai rujukan dalam pengambilan putusan nantinya.
"Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi pemohon dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.