JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan, tuduhan korupsi yang ditujukan pada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tidaklah benar. Menurut dia, setelah ditelaah lebih dalam, tidak ditemukan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh Denny.
"Kami percaya Denny dan kami telaah kasusnya. Kami memeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Rp 32,4 miliar itu, ternyata tidak ada kerugian negara," ujar Vitri saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Vitri mengatakan, laporan BPK pada 31 Desember 2014 memang ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, tidak ada kesimpulan mengenai kerugian negara, atau rekomendasi menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum. Bahkan, kata Vitri, uang sejumlah Rp 32,4 miliar yang disebut-sebut telah dikorupsi oleh Denny, seluruhnya telah disetor ke kas negara sebagai pendapatan bukan pajak. (Baca: Polri Nilai "Payment Gateway" Rugikan Negara Rp 32 Miliar)
Vitri mengatakan, sekali pun uang tersebut disetorkan lebih dulu ke rekening pribadi sebelum ke rekening negara, hal itu adalah sesuatu yang biasa dilakukan di kementerian.
"Kalau pun ada kerugian, apakah betul ada niat Denny untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain? Ternyata tidak ada. Kalau pun ada kerugian negara, jumlahnya sangat sedikit, itu pun karena ada proses transfer di bank," kata Vitri.
Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek payment gateway di Kemenkumham yang bernilai Rp 32,4 miliar. Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat pula dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. (Baca: Denny: "Payment Gateway" Beri Masukan Rp 32 Miliar, Mana Ada Kerugian Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.