JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menyatakan siap menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal didasari atas penerbitan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan Golkar.
"PTUN itu memang lain subyeknya. Itu adalah gugatan keputusan pemerintah melalui putusan menteri. Akan tetapi, selama terkait dengan hukum, pasti akan kami hadapi," ujar Agung saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).
Menurut Agung, keputusan untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum adalah hak setiap orang. Ia mengatakan, keputusan Menkumham terhadap kepengurusan Golkar telah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 bahwa masalah internal partai diputuskan melalui mekanisme internal, yaitu Mahkamah Partai Golkar.
Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid, mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ke PTUN. (Baca: Kepengurusan Golkar Kubu Aburizal Gugat Kubu Agung ke PTUN)
Nurdin menyayangkan pengesahan yang dilakukan Menteri Yasonna. Menurut dia, ada proses hukum yang tengah berjalan, yakni dugaan pemalsuan mandat suara Munas kubu Agung di kepolisian. Maka dari itu, menurut Nurdin, tidak sepantasnya, di tengah proses hukum itu, Yasonna sudah mengesahkan kepengurusan secara sepihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.