"Atas SK ini, maka segala kebijakan di bawah kendali kepemimpinan kami. Tidak ada lagi kevakuman dalam kebijakan strategis partai," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).
Menurut Agung, SK tersebut telah memastikan aspek legalitas formal Partai Golkar, yang merupakan syarat untuk mengikuti pilkada serentak. Partai Golkar, kata Agung, akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah pada Juni 2015, sesuai waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum. (Baca: Disahkan Menkumham, Ini Susunan Pengurus Golkar Kubu Agung)
Selain itu, menurut Agung, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi organisasi dengan menyelenggarakan musyawarah daerah dengan mekanisme dari bawah ke atas. Ia mengatakan, hal itu perlu segera dilakukan karena sebagian besar pengurus DPD Partai Golkar telah habis masa baktinya.
"Kami tidak henti-hentinya mengajak seluruh kader partai di pusat maupun di fraksi, untuk membangun kembali Golkar menuju kejayaan partai. Tidak perlu lagi melihat masa lalu," kata Agung.
Melalui SK tertanggal 23 Maret 2015, Menkumham memberikan pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono, dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.
Pengurus DPP Golkar hasil Munas Bali akan mengajukan gugatan terkait keputusan Menkumham itu. Kuasa hukum pengurus hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, gugatan itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hari ini. (Baca: Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung, Kubu Ical Ajukan Gugatan ke PTUN)
"Dengan disahkannya DPP Golkar versi Munas Ancol spt diberitakan tadi, maka DPP Golkar versi Munas Bali segera lakukan perlawanan hukum. Perlawanan kami lakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yg insya Allah kami daftarkan siang ini juga," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, Senin siang. (baca: Merasa Benar, Menkumham Persilakan Kubu Aburizal Gugat Keputusannya ke PTUN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.