Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT: Lebih dari 10 Organisasi di Indonesia Dukung ISIS

Kompas.com - 23/03/2015, 07:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution mengatakan, sejumlah organisasi di Indonesia terdeteksi mendukung kelompok radikal, Negara Islam Irak dan Suriah. Jumlahnya mencapai lebih dari 10 organisasi. 

"Banyak, tidak hanya lima. Ada banyak kelompok pendukung mereka, jelas di atas 10 organisasi," kata Saud, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Minggu (22/3/2015).

Salah satu organisasi itu, sebut Saud, pernah mengibarkan bendera ISIS dalam aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia pada 2014. Saat itu, pengibaran bendera ISIS sempat ramai diperbincangkan oleh para netizen karena berada di antara aksi unjuk rasa mendukung Palestina.

Saud mengungkapkan, bentuk dukungan mereka terhadap ISIS dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya, dukungan finansial, penyebaran paham, hingga rekrutmen personel.

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali menyebutkan, organisasi yang diketahui menyatakan dukungan terhadap ISIS adalah Jamaah Ansorut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, kelompok Maman Abdurahman, kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso, dan kelompok Al Mujahirun yang merupakan sempalan dari kelompok Hizbut Tahrir.

Sementara itu, pengamat terorisme Nasir Abbas mengatakan, organisasi di Indonesia terkoneksi dengan ISIS melalui dunia maya untuk kemudian menyebarkan pahamnya. Menurut dia, perkebangan paham ISIS di Indonesia sudah mulai mengkhawatirkan. 

"Seperti anggota Santoso yang eksekusi langsung orang di Poso. Kan sudah ada kejadian. Itu praktik ISIS," ujar Nasir.

Butuh perangkat hukum

Untuk menjerat para pendukung ISIS, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto mengungkapkan, Polri mengalami kesulitan karena tidak adanya regulasi. Undang-undang terorisme memang mengatur klausul soal permufakatan jahat, tetapi tidak dapat diterapkan.

"Itu belum bisa dipidana kecuali itu sudah dilakukan. Kami khusus harapkan dari pemerintah bisa memberikan tindakan yang jelas dalam kaitan undang-undang yang mengatur tentang hal itu," ujar dia.

Sementara, Saud Usman meminta pemerintah agar mengupayakan revisi Undang-undang Keormasan. Menurut dia, organisasi yang terdaftar di pemerintahan dan ternyata mendukung ISIS harus diberikan sanksi.

"Juga perlu ada perluasan dalam pemahaman tentang makar agar dapat kita terapkan pada teroris. Kita perluas bilamana masyarakat bergabung dengan ISIS berarti mereka makar," kata Saud.

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, ada 514 WNI yang bergabung dengan ISIS. Kelompok pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi itu diduga menjanjikan kesejahteraan bagi mereka yang bergabung dengan ISIS. Mayoritas WNI yang bergabung dengan ISIS telah menjual harta bendanya di Tanah Air.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk memberikan sanksi terhadap para pengikut ISIS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com