Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Cekal 16 WNI yang DItahan di Turki

Kompas.com - 20/03/2015, 21:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah masih memformulasikan payung hukum untuk menindak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan Negara Islam Irak Suriah atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, untuk sementara Pemerintah baru mencegah dan menangkal (cekal) 16 WNI yang ditahan di Turki saat akan menyeberang ke Suriah tersebut.

"Sementara ini kita gunakan. Kita data mereka, kita izin cegah tangkal, kita periksa. Masalahnya karena mereka tidak mau dikembalikan," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Yasonna juga mengakui bahwa permasalahan WNI yang ditahan di Turki tersebut bukan persoalan mudah. Persoalan ini harus diatur pemerintah melalui produk hukum setara undang-undang. Ia pun menilai perlu untuk mengubah undang-undang terkait kewarganegaraan. Sebab, undang-undang tidak mengatur status stateless atau tanpa status kewarganegaraan.

"Kita sedang bahas dan singkronkan, karena undang-undang kewarganegaraan kita kan tidak mengatur stateless, jadi kalau dicabut itu (kewarganegaraannya) no citizen (tidak ada kewarganegaraan) dan UU kita tidak memungkinkan itu," ujar Yasonna.

Alternatif lainnya, menurut Yasonna, pemerintah mengatur status warga negara pengikut ISIS melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Sekarang ada undang-undang di keimigrasian yang menganut itu. Mungkin bisa perppu, tapi ini masih mau dilihat, belum sampai bentuknya," ucap Yasonna.

Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep, Turki, akan segera dideportasi oleh otoritas setempat. Akan tetapi, mereka menolak kembali ke Indonesia.

Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, 16 WNI itu juga sudah menjual harta bendanya di Indonesia sehingga mereka tak lagi memiliki tempat tinggal. Mereka, lanjut Tedjo, menjual semua hartanya karena ingin mendapat kehidupan yang lebih baik dengan bergabung bersama ISIS. (Baca: Menteri Tedjo: WNI yang Berangkat ke Suriah Digaji Besar oleh ISIS)

Tedjo mengatakan, WNI yang bergabung ke ISIS dilatarbelakangi iming-iming uang dan kesejahteraan. Menurut informasi, ISIS membayar setiap pengikutnya dengan imbalan uang yang besar.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS. (Baca: TB Hasanuddin: Ada 514 WNI Gabung dengan ISIS, Empat Tewas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com