JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah masih memformulasikan payung hukum untuk menindak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan Negara Islam Irak Suriah atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS. Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, untuk sementara Pemerintah baru mencegah dan menangkal (cekal) 16 WNI yang ditahan di Turki saat akan menyeberang ke Suriah tersebut.
"Sementara ini kita gunakan. Kita data mereka, kita izin cegah tangkal, kita periksa. Masalahnya karena mereka tidak mau dikembalikan," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Yasonna juga mengakui bahwa permasalahan WNI yang ditahan di Turki tersebut bukan persoalan mudah. Persoalan ini harus diatur pemerintah melalui produk hukum setara undang-undang. Ia pun menilai perlu untuk mengubah undang-undang terkait kewarganegaraan. Sebab, undang-undang tidak mengatur status stateless atau tanpa status kewarganegaraan.
"Kita sedang bahas dan singkronkan, karena undang-undang kewarganegaraan kita kan tidak mengatur stateless, jadi kalau dicabut itu (kewarganegaraannya) no citizen (tidak ada kewarganegaraan) dan UU kita tidak memungkinkan itu," ujar Yasonna.
Alternatif lainnya, menurut Yasonna, pemerintah mengatur status warga negara pengikut ISIS melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Sekarang ada undang-undang di keimigrasian yang menganut itu. Mungkin bisa perppu, tapi ini masih mau dilihat, belum sampai bentuknya," ucap Yasonna.
Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Gaziantep, Turki, akan segera dideportasi oleh otoritas setempat. Akan tetapi, mereka menolak kembali ke Indonesia.
Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, 16 WNI itu juga sudah menjual harta bendanya di Indonesia sehingga mereka tak lagi memiliki tempat tinggal. Mereka, lanjut Tedjo, menjual semua hartanya karena ingin mendapat kehidupan yang lebih baik dengan bergabung bersama ISIS. (Baca: Menteri Tedjo: WNI yang Berangkat ke Suriah Digaji Besar oleh ISIS)
Tedjo mengatakan, WNI yang bergabung ke ISIS dilatarbelakangi iming-iming uang dan kesejahteraan. Menurut informasi, ISIS membayar setiap pengikutnya dengan imbalan uang yang besar.
Menurut anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin, saat ini ada 514 WNI yang menjadi pengikut ISIS. Beberapa di antaranya diketahui melalui tampilan video propaganda yang dikeluarkan oleh ISIS. (Baca: TB Hasanuddin: Ada 514 WNI Gabung dengan ISIS, Empat Tewas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.