Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/03/2015, 15:07 WIB


Oleh: Didik Supriyanto

JAKARTA, KOMPAS - Demi kemandirian partai politik, bantuan keuangan dari negara perlu ditingkatkan. Namun, jika langsung digelontor Rp 1 triliun, partai justru akan terperosok. Oleh karena itu, diperlukan metode tepat untuk menentukan besaran bantuan keuangan tersebut.

Undang-Undang Partai Politik (UU No 2/2008) dan perubahannya (UU No 2/2011) menyebut tiga sumber keuangan partai politik: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Bantuan negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Undang-undang menentukan kriteria partai yang berhak mendapat bantuan, yaitu partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Mereka mendapatkan bantuan sesuai dengan perolehan suara masing-masing. Sampai di sini UU No 2/2008 juncto UU No 2/2011 tidak menyebut berapa jumlah bantuan negara dan bagaimana metode penghitungannya. Pengaturan soal ini diserahkan kepada peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (PP No 5/2009) dan perubahannya (PP No 83/2012) merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan. Ini bunyinya: "Besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya".

Atas dasar formula itu, sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara; sedangkan nilai per suara partai peraih kursi DPRD berbeda-beda untuk setiap daerah. Total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR Rp 9,2 miliar. Bantuan Rp 108 per suara itu jika dikonversikan ke 10 partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2014 mencapai Rp 13,2 miliar (Kompas, 10/3/2015).

Kebutuhan partai

Para pengurus partai mengeluh, bantuan sebesar itu sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan partai. Namun, seberapa kecilnya bantuan itu, tidak pernah jelas. Sebab, partai juga tidak pernah memublikasikan laporan keuangan mereka. Jika pun ada, angkanya diragukan karena laporan keuangan itu tak disertai bukti-bukti transaksi.

Sebagai perbandingan, Selandia Baru sama sekali tidak memberi bantuan partai; sebaliknya Uzbekistan, negara menangung semua pengeluaran partai. Inggris, Italia, dan Australia, negara membantu 30 persen kebutuhan partai; lalu Austria, Swedia, dan Meksiko, negara membantu 70 persen kebutuhan partai. Sementara Perancis, Denmark, dan Jepang, negara menyumbang 50 persen kebutuhan partai.

Jadi, pengetahuan tentang berapa kebutuhan dana partai per tahun sangat penting agar negara bisa membuat kebijakan tepat untuk menentukan jumlah bantuan. Selama hal itu tidak diketahui, selama itu juga kebijakan penetapan jumlah bantuan hanya menebak-nebak, sehingga berapa pun yang ditetapkan akan selalu dipersoalkan.

Mengacu pada hasil penelitian Veri Junaidi dkk (Anomali Keuangan Partai Politik, Perludem dan Kemitraan, 2011), Partai Amanat Nasional (PAN) perlu dana Rp 52,1 miliar per tahun. Rinciannya: operasional sekretariat Rp 1,4 miliar, perjalanan dinas Rp 8,2 miliar, konsolidasi organisasi Rp 8,2 miliar, pendidikan politik dan kaderisasi Rp 33,7 miliar, dan unjuk publik Rp 6,7 miliar. Dengan 6.273.462 suara yang diraih pada Pemilu 2009, PAN menerima bantuan Rp 677 juta per tahun. Jika dibandingkan, bantuan negara yang diterima PAN per tahun sesungguhnya hanya 1,32 persen dari total kebutuhan partai per tahun.

Angka 1,32 persen tentu juga berlaku untuk partai lain. Sementara angka ini yang bisa dipegang, sebab tidak ada dokumen atau hasil penelitian lain yang menunjukkan total kebutuhan partai per tahun. Yang jelas, angka itu memang mengonfirmasi keluhan para pengurus partai politik bahwa bantuan negara selama ini memang sangat kecil.

Peningkatan bertahap

Jika memang bantuan keuangan partai selama ini hanya 1,32 persen dari total kebutuhan per tahun, menaikkan jumlah bantuan memang merupakan tuntutan logis. Pertanyaannya adalah sampai seberapa banyak negara akan membantu partai dari total dana yang dibutuhkan per tahun dan bagaimana mencapainya?

Sebagai kebijakan awal saya usulkan agar bantuan negara ke partai politik ditetapkan maksimal 30 persen dari total kebutuhan partai. Angka ini bisa dievaluasi setiap lima tahun, bisa dinaikkan lagi, atau malah diturunkan, sesuai kinerja partai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com