Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Aburizal Siapkan Gugatan ke PTUN jika Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

Kompas.com - 18/03/2015, 08:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie akan melakukan perlawanan secara hukum dan politik terkait konflik dualisme kepengurusan di internal partai. Perlawanan hukum akan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, sementara secara politik Koalisi Merah Putih akan mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, perlawanan secara hukum akan difokuskan pada gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatan itu, kubu Aburizal mempermasalahkan keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta serta keabsahan DPP tandingan pimpinan Agung Laksono dan Zainudin Amali dan sekaligus menggugat Menkumham Yasonna H Laoly.

"Kami fokus pada upaya hukum di PN Jakut sambil menunggu surat pengesahan Menkumham," kata Bambang, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).

Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu juga mengomentari pernyataan Menkumham yang mengatakan Presiden Jokowi akan segera mengeluarkan perpres terkait kepengurusan Golkar. Menurut Bambang, pengurus Golkar hasil Munas Bali telah sepakat untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ketika Menkumham mengeluarkan surat terkait pengesahan kepengurusan Golkar.

"Kalau surat itu keluar, tentu kami juga langsung gugat ke PTUN," ujarnya.

Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Agung telah melaporkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa (17/3/2015).

Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie menyatakan menolak mengakui kepengurusan Agung dan akan melakukan perlawanan secara hukum serta politik. Penolakan kubu Aburizal terhadap kepengurusan Agung karena Munas Jakarta dianggap minim legitimasi dan ada dugaan pemalsuan surat mandat peserta munas.

Selain itu, Menkumham juga dinilai menggunakan kewenangannya untuk mencapai keuntungan politik kelompok tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com