Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menimbang Dana untuk Partai Politik

Kompas.com - 16/03/2015, 15:00 WIB

Seusai Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua parpol yang lolos ke DPR. Jumlah bantuan tersebut dipandang masih sangat jauh dari mencukupi oleh parpol. Sebagai perbandingan, setiap parpol mengeluarkan ratusan miliar rupiah untuk pengeluaran dana kampanye pada Pemilu Legislatif 2014. Jumlah itu belum untuk kebutuhan rutin membiayai operasional kantor partai di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai tingkat desa.

Sebenarnya, bantuan keuangan negara, baik sebagian maupun sepenuhnya, merupakan salah satu cara mengantisipasi parpol mendapatkan dana secara ilegal. Hal seperti ini sudah dipraktikkan di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Swedia, yang mana sebagian kebutuhan dana parpol ditanggung oleh negara. Hal itu dilakukan untuk memastikan parpol tidak menggunakan dana ilegal untuk membiayai kegiatan politiknya.

Memang di Indonesia, negara baru membiayai sebagian kecil kegiatan parpol, terutama dalam bidang pendidikan politik, sejak UU No 2/1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik berlaku. Namun, jumlah bantuan tersebut dinilai terlalu kecil di tengah sistem pemilu langsung yang sarat dengan perang pembentukan opini. Akibatnya, pembicaraan kini bergulir pada peningkatan besaran bantuan negara, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ditetapkan senilai Rp 108 per suara dalam pemilu.

Meskipun sebagian besar responden menolak, seperlima responden lain dapat memaklumi rencana peningkatan porsi dana APBN untuk parpol. Lebih dari separuh responden yang setuju itu memberikan alasan bahwa dengan dana dari negara, parpol wajib untuk melaporkan keuangannya secara terbuka.

Selama ini, informasi mengenai sumber dan penggunaan dana parpol sangat sulit diakses masyarakat. Padahal, negara ikut membiayai sebagian kegiatan parpol tersebut.

Tuntutan publik terhadap transparansi keuangan parpol berlandaskan kepada keinginan untuk memastikan APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan bangsa.

Selain itu, jika peningkatan dana APBN untuk parpol benar-benar dilaksanakan, dua dari tiga responden berharap batasan jumlah maksimal sumbangan kader dan simpatisan dikurangi. Dengan demikian, publik berharap tuntutan iuran untuk parpol tak terlalu membebani kader sehingga tindak pidana korupsi pun bisa berkurang.

Menyoal dana parpol memang bagaikan lingkaran yang tak berujung. Tanpa dana, kegiatan parpol tidak akan berjalan dan sistem demokrasi pun akan terganggu. Parpol yang kesulitan pembiayaan juga akan menjadi bergantung pada penyumbang besar dan praktik-praktik ilegal. Untuk memutus lingkaran tersebut perlu diciptakan sistem agar dana operasional tidak lagi menjadi kekhawatiran bagi parpol.

Namun, legitimasi dari rakyat sangatlah penting. Parpol harus bersikap terbuka dan mendekatkan diri pada masyarakat. Sepanjang parpol mampu menunjukkan kinerja yang baik dan transparan, niscaya rakyat akan mendukung peningkatan bantuan dana dari APBN untuk membiayai parpol. (AYU SIANTORO/LITBANG KOMPAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com