JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Tangerang Selatan bernama Ahadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna.
"Diperiksa sebagai saksi bagi DP (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/3/2015).
Sebelum menjadi anggota DPRD Tangerang Selatan, Ahadi merupakan mantan Asisten II Kota Tangerang Selatan.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Dendi Pryandana selaku Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Permukiman Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan, Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna merupakan anak buah Wawan di PT BPP.
Keterlibatan Dadang terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap Mamak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek ini, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.