Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Laoly Sewenang-wenang, Ini Pernyataan Bersama KMP

Kompas.com - 13/03/2015, 17:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi-fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan perlawanan atas keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Sebelumnya, terkait konflik Partai Persatuan Pembangunan, Yasonna juga mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy yang pro terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dalam pernyataan bersama yang dibacakan pada hari ini, Jumat (13/3/2015), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sejumlah perwakilan fraksi menyebut sikap Menkumham sebagai "begal demokrasi" karena telah sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, dan Sekjen PPP kubu Djan Faridz Dimyati Natakusumah. Perwakilan PAN tak hadir dengan alasan tertentu.

Pernyataan bersama ini dibacakan oleh Bambang Soesatyo yang juga didaulat sebagai juru bicara. Berikut pernyataan sikap KMP:

PERNYATAAN BERSAMA FRAKSI KMP DPR RI Melawan 'Begal Politik' Laoly

Kesewenang-wenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap Partai Golkar dan PPP harus dilawan. Kami mengingatkan Menkumham Laoly, bahwa negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebagai menteri hukum, seharusnya Laoly bertindak hati-hati tidak melawan hukum dan tidak menabrak undang-undang. Apa yang dilakukan Menkumham terhadap Partai Golkar dan PPP, jelas tindakan melawan hukum, dan sarat dengan kepentingan politik. Kami yakin keputusan Menkumham ini tidak melalui persetujuan Presiden.

Bahkan, Presiden Jokowi menurut informasi yang kami terima, tidak mengetahui tindakan Laoly yang memihak terhadap salah satu kubu. Seperti diketahui, Laoly mengeluarkan surat yang memihak kubu Romahurmuziy terkait kisruh PPP dengan mengesahkan Muktamar Surabaya yg jelas-jelas melanggar AD/ART Partai, Keputusan Mahkamah Partai & Keputusan Majelis Syariah serta menabrak UU Parpol pasal 32 di mana diyatakan bahwa keputusan Mahkamah Partai adalah Final & Mengikat. Laoly pun menyatakan Banding setelah PTUN mengeluarkan keputusan membatalkan SK Menkumham terhadap Kepengurusan Romi Cs. Hal ini merupakan juga tindakan tercela seorang Menteri Hukum yang tidak patuh Hukum bahkan melakukan perlawanan terhadap hukum.

PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz sudah sesuai AD/ART, keputusan Mahkamah Partai, Keputusan Majelis Syariah & memenangkan gugatan di PTUN pun masih tidak di SK kan oleh Laoly. Begitu pula halnya dengan Kubu Ancol, terkait kisruh partai Golkar yaitu dengan memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar yang tidak memenangkan salah satu pihak. Prof Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai Golkar sendiri telah menyatakan keheranannya karena isi keputusan yang dikutip Laoly salah besar dan manipulatif.

Kami menduga ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan politik, mengail di air keruh, jika Golkar dan PPP terus berkonflik. Kelompok ini sekaligus ingin menjauhkan Golkar kepemimpinan ARB dan PPP kepemimpinan Djan Faridz bersama KMP yang secara politik mendukung sejumlah kebijakan Presiden Jokowi. Agenda kelompok ini jelas ancaman bagi tatanan demokrasi yang selama ini kita bangun.

Tindakan 'begal politik' Laoly terhadap Golkar dan PPP hanyalah pintu masuk bagi agenda politik lain yang bisa mengancam kepentingan nasional.

Jakarta, 13 Maret 2015

Ttd
Koalisi Merah Putih (KMP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com