Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Ancam Jemput Paksa Bambang Widjojanto

Kompas.com - 11/03/2015, 19:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona mengancam akan menjemput paksa Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, jika tidak hadir dalam pemanggilan selanjutnya. Bambang dijadwalkan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 17 Maret mendatang.

"Panggilan selanjutnya Selasa (17 Maret 2015). Bisa kami jemput paksa jika tak ada keterangan jelas," ujar Daniel, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Daniel mengatakan, pasal 216 KUHP mengatur bahwa penyidik berhak mengambil satu tindakan hukum jika seorang tersangka dianggap menghalang-halangi proses penyidikan. Pasal 216 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

"Kami rasa dia (Bambang Widjojanto) sudah menghalang-halangi pemeriksaan," lanjut Daniel. (Baca: Wakapolri Tunda Pemeriksaan Samad dan BW di Kepolisian)

Sebelumnya diberitakan, penyidik Dittipid Eksus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, pada hari ini. Saat mendatangi Mabes Polri, Bambang membawa selembar surat 'sakti' yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu yakni meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah presiden Joko Widodo untuk menghentikan kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu

Sementara, menurut penyidik, kuasa hukum Bambang tidak pernah menyerahkan surat Ruki tersebut. Menurut penyidik, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah dalam surat pemanggilan Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com