JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon membuka kesempatan bagi kubu Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Bali untuk mengusulkan hak angket atas keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Wacana pengajuan hak angket itu terkait dengan keputusan Yasonna yang mengesahkan pengurus Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
"Hak interpelasi, hak angket, itu kan hak anggota, silakan saja. Kan ada prosedurnya," kata Fadli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Fadli menilai, apa yang diputuskan Menkumham tersebut telah melanggar prosedur. Menurut dia, terlihat jelas bahwa pemerintahan Joko Widodo berpihak kepada kubu Agung Laksono yang menginginkan agar Golkar mendukung pemerintahan.
"Hak ini bukan sesuatu yang disakralkan, harus digunakan semaksimal mungkin," kata Fadli.
Usulan mengenai hak angket disuarakan oleh kader daerah pendukung Aburizal Bakrie dalam rapat konsultasi dewan pimpinan daerah di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam. Usul tentang pengajuan hak angket itu masih akan dirapatkan oleh Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal di DPR.
Saat ini, pengurus DPP Partai Golkar yang dipimpin Aburizal masih menjalani proses pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kelompok Aburizal juga menggugat keputusan Menkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, mereka juga melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri tentang dugaan pemalsuan dokumen surat mandat DPD Golkar pada Munas Ancol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.