Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Mahkamah Partai Bingung dengan Putusan Menkumham

Kompas.com - 10/03/2015, 20:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengaku bingung dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dia menilai, surat tersebut tidak sesuai dengan putusan yang diambil oleh Mahkamah Partai.

"Saya agak bingung baca itu, karena MPG tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Muladi menjelaskan, dia bersama HAS Natabaya hanya memberikan putusan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh kubu Aburizal di Mahkamah Agung. Adapun dua hakim lainnya, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, memutuskan menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung. (Baca: Mahkamah Partai Golkar Putuskan Menerima Munas Versi Agung Laksono)

"Kita belum tentukan yang sah, tapi nampaknya Menkumham itu memilih mungkin yang cocok itu, itu urusan dia. Tapi secara yuridis kita belum tenntukan," tegas Muladi yang dikenal sebagai pendukung Aburizal ini.

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat dengan Nomor: M.HH.AH.11.03- 26 tertanggal 10 Maret 2015 tentang kepengurusan Partai Golkar. (Baca: Kemenkumham Akui Kepengurusan Golkar Versi Agung Laksono)

Dalam surat yang ditandatangani Yasonna itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/20144 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan kepengurusan. (Baca: Ikuti Langkah Suryadharma, Aburizal Akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN)

Dengan alasan itu, Menkumham meminta kepengurusan Golkar hasil Munas IX Jakarta untuk segera membentuk kepengurusan secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria berprestasi, berdedikasi, loyal, dan tidak tercela. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com