Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Anggap Putusan Hakim Sarpin soal BG Menabrak Hukum Acara

Kompas.com - 10/03/2015, 16:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menganggap putusan Hakim Sarpin Rizaldi terkait gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan menabrak hukum acara. Hingga kini, KY masih meminta keterangan sejumlah pihak terkait putusan tersebut.

"Belum jelas, ya (pelanggarannya). Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos," ujar Taufiq di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Namun, Taufiq belum dapat menyimpulkan apakah putusan yang menabrak hukum acara tersebut merupakan terobosan hukum atau pelanggaran etika. Menurut dia, jika diperlukan bisa saja hakim membuat terobosan hukum untuk beberapa kasus.

"Tapi dalam hal ini karena jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian, maka itu akan diteliti ada etiknya tidak terhadap penabrakan norma undang-undang itu," kata Taufiq.

Putusan Sarpin dalam sidang praperadilan yang diajukan Budi menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Namun, putusan tersebut dianggap janggal sehingga Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan hakim Sarpin ke KY. (baca: Hakim Tunggal yang Gagap Hukum)

Mereka menduga terdapat pelanggaran dalam putusan tersebut. Sarpin dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim dalam Pasal 8 dan Pasal 10. Saat ini, KY sudah membentuk panel terhadap laporan tersebut. KY telah meminta keterangan dari KPK, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, dan pihak pemohon.

Taufiq mengatakan, KY berencana memanggil Sarpin jika telah menghimpun keterangan dari sejumlah saksi. Dalam pemanggilan tersebut, kata dia, Sarpin dapat memberi argumennya untuk membela diri atas putusan praperadilan yang diambilnya.

"KY memberi kemudahan untuk klarifikasi. Tapi kalau dia tidak gunakan hak itu untuk membela diri, berati kan merugikan diri sendiri," kata Taufiq.

Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)

Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Menurut dia, KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan seperti diatur dalam UU KPK. (Baca: Ini Putusan Hakim Sarpin)

Hakim Sarpin mengaku akan bertanggung jawab terkait hasil putusannya tersebut. Ia juga siap menghadapi proses di KY. (baca: Sarpin: Saya Tanggung Jawab ke Tuhan, Bukan KY!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com