Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Setuju Wacana Parpol Dibiayai Rp 1 Triliun oleh Negara

Kompas.com - 09/03/2015, 15:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mendukung wacana yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pembiayaan partai politik melalui APBN sebesar Rp1 triliun per tahun. Menurut dia, hal tersebut merupakan terobosan yang baik, khususnya bagi pemberantasan korupsi di tubuh parpol.

"Bagi saya itu baik karena akan memecahkan mata rantai bagaimana biaya parpol selama ini. Terobosan yang bagus untuk menyelesaikan polemik biaya parpol," kata Misbakhun, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).

Menurut dia, mekanisme pengelolaan uang negara yang ketat dari pemerintah akan mencegah adanya penyelewengan dana kepartaian yang selama ini kerap terjadi. Hanya saja, politisi Partai Golkar itu meminta agar Tjahjo menjelaskan mekanisme dan dasar hukum yang kuat tentang wacana tersebut. Sehingga, wacana itu akan mendapatkan respons positif dari DPR lainnya.

"Asal itu memadai dari sisi aturan dan dasar hukumnya, maka itu adalah ide dan terobosan untuk mencari jalan keluar. Pasti DPR akan berkomunikasi sebagai cara dan mekanisme, apa yang dilakukan," kata dia.

Jika program ini terealisasi, Misbakhun meminta pemerintah menekankan pada sisi transparansi dan proses audit dari penggunaan dana tersebut oleh parpol. Dengan begitu, dana tersebut tidak akan disalahgunakan.

"Kalau ada pelanggaran ada sanksinya, jelas. Kalau mau diskusi arahnya ke sana. Sesuai standar penggunaan uang negara," kata mantan Politisi PKS ini.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam jangka panjang perlu dipikirkan pembiayaan partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari APBN. Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya, kata Tjahjo, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo yang juga Politisi PDI-P ini, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju di Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju di Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com