Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Parpol Perlu Dipikirkan

Kompas.com - 09/03/2015, 06:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Politisi PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan soal perlunya, dalam jangka panjang, menggulirkan wacana pembiayaan partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya, kata Tjahjo, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.

"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2015). 

Pengawasan ketat itu, kata Tjahjo, bisa berupa sanksi keras jika ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai sesuai aturan dalam UU Partai Politik.

Alasan wacana pembiayaan parpol ini, menurut Tjahjo, dilatarbelakangi pandangan bahwa partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional.

"Di samping pola iuran anggota, partai harus diwujudkan terbuka untuk kader partai dan simpatisan partai, dan penggunaan anggaran dikontrol ketat oleh BPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya, misalnya dengan partisipasi aktif masyarakat," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.

Tjahjo menilai, besaran bantuan tahunan dari pemerintah saat ini tidak seberapa karena anggaran negara yang terbatas dan diberikan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.

"Ke depan, kalau anggaran pemerintah memadai dan sudah maksimal untuk program pengentasan masyarakat miskin dan pembangunan infrasruktur serta revolusi mental berjalan baik, saya kira pembiayaan partai politik dari pemerintah atau negara perlu jadi pertimbangan, termasuk bantuan pembiayaan kepada ormas yang sah," papar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com