Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Kerabat Keraton Yogyakarta Patuhi "Sabda Tama"

Kompas.com - 07/03/2015, 21:32 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Para kerabat Keraton Yogyakarta akan mematuhi sabda tama atau amanat Sultan Hamengku Buwono X yang menyatakan larangan membicarakan suksesi kepemimpinan di keraton tersebut. Kondisi internal Keraton Yogyakarta saat ini dinilai masih kompak meski sempat ada perbedaan pandangan terkait proses suksesi.

Salah seorang adik Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo, mengatakan, sabda tama Sultan akan didengarkan dan dipatuhi oleh para kerabat dan abdi dalem Keraton Yogyakarta. "Ya, kami dengarkan dan kami pahami bersama karena ini dhawuh (perintah) Ngarso Dalem (Sultan)," katanya seusai mendengarkan sabda tama, Jumat (6/3/2015), di Bangsal Kencana Keraton Yogyakarta.

Seperti diberitakan, sesudah perdebatan ihwal suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta mengemuka beberapa waktu terakhir, Sultan akhirnya mengeluarkan sabda tama atau amanat, Jumat pukul 10.00. Raja Keraton Yogyakarta tersebut meminta para kerabat keraton tidak lagi berkomentar ihwal proses suksesi karena tidak seorang pun bisa mendahului titah dari Raja.

Sabda tama yang dibacakan Sultan dalam bahasa Jawa itu terdiri atas delapan poin yang didahului dua paragraf pembuka. Pada poin kedua, Sultan menyatakan, tidak seorang pun kecuali Raja yang bisa memutuskan atau berbicara tentang Keraton Yogyakarta, terutama terkait takhta keraton. Yang bisa membuat putusan terkait takhta keraton hanyalah Raja.

Seusai mendengarkan sabda tama Sultan, GBPH Prabukusumo tak banyak berkomentar. "Seperti kata Ngarso Dalem (Sultan) tadi, tidak semua kerabat bisa menduduki (jabatan raja). Selain itu, kami semua tak boleh berkomentar," katanya.

Beda pendapat

Sebelum sabda tama dikeluarkan, Sultan berbeda pendapat dengan tiga adiknya, yakni Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto, GBPH Prabukusumo, dan GBPH Yudhaningrat terkait Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) DIY tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sultan meminta adanya revisi pasal dalam raperdais itu yang menyatakan calon gubernur dan calon wakil gubernur DIY wajib menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak. Alasan Sultan, pasal tersebut mendiskriminasi perempuan karena secara tak langsung menyatakan bahwa perempuan tak bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Perdebatan soal pasal itu pun melebar ke masalah suksesi kepemimpinan di Keraton Yogyakarta karena Raja Keraton Yogyakarta juga merupakan Gubernur DIY. Apalagi, Sultan Hamengku Buwono X tidak memiliki anak lelaki. Sebelum sabda tama keluar, tiga adik Sultan berbeda pendapat dengan kakak mereka.

Ketiganya berpendapat, tak perlu ada revisi dalam pasal tentang daftar riwayat hidup calon gubernur dan wakil gubernur DIY karena hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Parentah Hageng Keraton Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung Yudahadiningrat mengatakan, inti sabda tama Sultan adalah perintah agar para kerabat keraton tidak perlu memperdebatkan soal suksesi Raja Keraton Yogyakarta. "Tidak usah dulu berandai-andai, menunggu dhawuh Dalem (perintah Sultan) saja. Nanti pada saatnya beliau akan mengumumkan," ujarnya.

Yudahadiningrat menambahkan, meski sempat ada perbedaan pendapat antara Sultan dan tiga adiknya, tidak ada perpecahan di Keraton Yogyakarta. Dia meyakini, semua kerabat keraton akan tunduk pada perintah Sultan sebagai raja.

"Tujuan para kerabat keraton itu cuma satu, kok, yakni menjunjung asma Dalem (nama Sultan). Apa pun dhawuh Dalem, itulah yang terbaik untuk kami semua," katanya. (Haris Firdaus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com