JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan keinginannya berkomunikasi langsung dengan Presiden Joko Widodo terkait kriminalisasi Polri pada KPK dan pendukungnya. Hal itu disampaikan Bambang seusai menyerahkan surat untuk Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
"Ada salah satu opsi (untuk bertemu Presiden), tapi kami belum membuat surat resminya," kata Bambang.
Surat yang ditujukan Bambang pada Mensesneg adalah surat permintaan konfirmasi mengenai pernyataan Pratikno mengenai permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi KPK dan pendukungnya. Surat tersebut, kata Bambang, diajukan juga oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan pegiat antikorupsi lainnya. (Baca: Jokowi Perintahkan Polri Hentikan Kriminalisasi terhadap KPK dan Pendukungnya)
Saat menyerahkan surat tersebut, Bambang datang bersama Denny dan mantan Ketua PPATK Yunus Husein. Surat itu akhirnya disampaikan pada salah satu staf Mensesneg karena Pratikno sedang mendampingi Jokowi bertugas ke luar kota.
"Kami mengharapkan melalui surat yang kami ajukan nanti akan ada komunikasi dengan Presiden. Itu yang diharapkan," ujar Bambang. (Baca: Ke Setkab, Denny Indrayana Adukan Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya)
Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari, Bambang kembali menjalani pemeriksaan. Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait dugaan memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Abraham Samad terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi meminta Polri untuk menghentikan kriminalisasi pada seluruh unsur dalam KPK. (Baca: BW Minta Polri Penuhi Permintaan Presiden untuk Hentikan Kriminalisasi KPK)
Pratikno menegaskan, permintaan Jokowi agar Polri menghentikan kriminalisasi berlaku untuk tidak hanya pimpinan KPK, tetapi juga penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Bahkan Pratikno berani memastikan bahwa Jokowi meminta Polri tidak mengkriminalisasi individu, lembaga atau kelompok lain yang mendukung KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.