JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti menegaskan bahwa penundaan penyelidikan perkara hukum yang menjerat Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen bukan atas instruksi Presiden Joko Widodo.
"Tidak sampai presiden, hanya cukup internal Polri saja," ujar Badrodin di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Calon tunggal Kepala Polri tersebut mengatakan, kebijakan menunda pengusutan kasus dua Wakil Ketua KPK itu tidak dilaporkan ke Presiden Jokowi. Badrodin menyebutkan, Presiden hanya mengetahuinya dari media. "Nanti presiden tahu dari media," kata dia.
Badrodin mengatakan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan menunda penyelidikan kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sementara itu, kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akan tetap diteruskan.
Penyidik masih mendiskusikan kasus yang menjerat salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Badrodin berjanji akan mengungkapkannya di waktu mendatang. Penundaan kasus dua pimpinan KPK tersebut terkait penyelesaian kisruh antara KPK dengan Polri. Badrodin ingin penyelesaian dilakukan dengan mulus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.