JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ke-94 pemerintahan Jokowi-JK, Rabu (21/1/2015), digoyang isu pembersihan orang-orang kepercayaan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Keduanya pun berbalas status Facebook untuk mengklarifikasi isu pembersihan di jajaran TNI, Polri, maupun aparat pemerintahan setelah Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. SBY menulis, isu tersebut mungkin sebagai provokasi yang memecah-belah.
Isu upaya pembersihan tersebut dibantah Presiden Joko Widodo juga di halaman Facebook. Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas pun turut mencoba berkomentar atas isu tersebut bahwa siapapun yang menjadi pejabat saat pemerintahan SBY bukan berarti orang SBY.
Kebijakan lain yang diumumkan pada tanggal 21 Januari 2015 adalah pembatalan proyek kereta supercepat Jakarta-Surabaya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Andrinof Chaniago mengatakan, proyek tersebut tidak layak, tapi masih mungkin dilanjutkan jika ada swasta yang berminat asal punya kecukupan finansial sendiri.
Selain itu, di hari yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dalam kondisi bertelur dan pengaturan pembatasan ukuran ketiga spesies yang boleh ditangkap.
Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran No 18/Men-KP/I/2015. Pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap dilaksanakan secara bertahap.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengumumkan rencana memasukkan perhiasan sebagai barang mewah wajib pajak. Bahkan, nantinya sepatu dan tas yang harganya lebih dari Rp 10 Juta juga akan dikenakan pajak barang mewah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.