Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Ungkap Multitafsir soal Kolektif Kolegial dalam UU KPK

Kompas.com - 13/02/2015, 16:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjadi saksi ahli sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Dalam salah satu keterangannya, Zainal menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memiliki multitafsir soal kolektif kolegial.

Pendapat Zainal itu berawal dari pertanyaan kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang ke Zainal. Chatarina bertanya, apa makna kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan pimpinan KPK. Mengutip salah satu ahli hukum, Zainal pun mengatakan bahwa makna kolegial kolektif dalam UU KPK merujuk pada lembaga legislatif di mana hanya memerlukan dua pertiga atau tiga perempat suara untuk memutuskan kebijakan.

Artinya, kebijakan tak memerlukan seluruh suara, yang penting memenuhi unsur kuorum. Zainal pun menjawab, mustahil setiap waktu pimpinan KPK berjumlah lima sesuai yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU KPK. Sebab, pasti ada kondisi di mana pimpinan KPK tengah dilanda berbagai situasi, misalnya habis masa jabatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri dan belum digantikan oleh orang lain.

Persoalannya, Zainal tidak menemukan secara tekstual dalam UU KPK yang mengatur hal tersebut. Padahal, menurut Zainal, KPK sangat tak mungkin menghentikan penyidikan atau menunda penetapan tersangka tindak pidana korupsi hanya lantaran pimpinan KPK kurang satu orang saja.

"Harusnya diatur dalam UU KPK. Mengatur bagaimana pengambilan keputusan jika salah satu pimpinan meninggal, habis masa jabatan atau mengundurkan diri dan belum ada penggantinya," ujar Zainal.

Zainal merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Di UU tersebut, kata Zainal, diatur apa saja kebijakan yang dapat diambil jika jumlah komisionernya tidak dalam jumlah lengkap.

Zainal mengatakan, seluruh pihak bisa saja menafsirkan macam-macam terhadap UU yang tidak konkret dan ambigu. Kondisi itu pun menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Diketahui, pihak Budi mempraperadilankan KPK atas penetapan Budi sebagai tersangka. Pihak Budi berpendapat bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah. Sebab, saat penetapan itu pimpinan KPK hanya berjumlah empat, bukan lima seperti yang diatur dalam UU KPK. Kekosongan satu pimpinan KPK itu terjadi atas alasan habisnya masa jabatan dan belum ada penggantinya hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com