Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berhak Jadikan Praperadilan untuk Mempertimbangkan Status BG

Kompas.com - 09/02/2015, 14:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menyatakan bahwa proses penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak dapat dipraperadilankan. Namun, ia memahami jika Presiden Joko Widodo ingin menjadikan proses persidangan itu sebagai salah satu parameter sebelum memutuskan melantik atau tidak melantik Budi sebagai kepala Polri.

Ferdinand menjelaskan, Presiden Jokowi berhak menggunakan banyak parameter sebelum mengambil keputusan terkait pelantikan Budi. Selain aspek hukum, Presiden Jokowi juga perlu mempertimbangkan aspek politik dan sosial supaya keputusan yang diambil tidak mengganggu kondusifitas keamanan nasional.

"Praperadilan itu hanya salah satu parameter dan Presiden berhak menggunakan banyak parameter. Saya tidak bermaksud mendahului, tapi menurut saya, praperadilan Budi Gunawan akan ditolak," ucap Ferdinand saat dihubungi, Senin (9/2/2015).

Mantan jaksa itu mengatakan, karena penetapan status tersangka tidak dapat dipraperadilankan, ia berharap prosesnya tidak dipolitisasi sehingga menjadi rumit. Mekanisme mengenai praperadilan itu diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

"Ada suatu prosedur di dalam UU yang menjadi standar. Tidak bisa ditafsirkan di luar UU itu," kata Ferdinand.

Ia menyebutkan bahwa proses sidang praperadilan berlangsung singkat. Majelis hakim yang menangani sidang praperadilan harus menjatuhkan putusan paling lambat tujuh hari setelah sidang dimulai.

Setelah sempat ditunda, sidang praperadilan Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com