“Masalahnya apa? Kan ini bukan menyangkut masalah kami datang ke KPK, tapi ini masalah administrasi kami harus minta izin ke pengadilan. Bukan tindakan kami ke KPK,” kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Badrodin menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri mengajukan surat permohonan penyitaan dokumen terkait kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Polri, kata Badrodin, berharap KPK bisa menyerahkannya.
Menurut dia, apabila penyidik kepolisian meminta begitu saja tanpa dasar, KPK bisa menolak permohonan itu. Dengan adanya surat penetapan dari pengadilan, lanjut Badrodin, KPK seharusnya menyerahkan dokumen itu.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan upaya paksa apabila surat penyitaan itu ditolak KPK, Badrodin menjawab singkat.
“Seyogyanya Beliau menyampaikan, karena itu penetapan pengadilan,” katanya.
Ajukan izin penyitaan ke PN Jaksel
Seperti diberitakan, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan, sudah ada pengajuan permohonan izin untuk melakukan penyitaan dalam kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dari kepolisian.
"Surat izin penyitaan untuk barang bukti atas nama BW (Bambang Widjojanto) sudah ada dari penyidik, sudah diajukan, tetapi belum ada surat penetapan (dari pengadilan)," kata Made saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/2015) malam.
Namun, Made mengatakan, saat ini surat permohonan itu tengah diproses pihak pengadilan. Permohonan akan diproses oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan disetujui atau tidak melakukan penyitaan.
"Satu dua hari inilah prosesnya. Nanti ketua pengadilan akan mengkaji. Tinggal disetujui atau tidak. Paling tidak hari Senin sudah ada jawabannya," ujar Made.
Terkait kabar soal penggeledahan hari ini, Made menepisnya.
"Yang bisa saya pastikan untuk keluarnya izin sampai sekarang belum ada," kata Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.